![]() |
Pemprov Jatim Resmi Tetapkan Juknis SPMB 2025/2026 untuk SMA, SMK, dan SLB Negeri |
Pelaksanaan SPMB Jatim 2025/2026
merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2025, dan mengusung prinsip objektivitas, transparansi,
akuntabilitas, keadilan, serta tanpa diskriminasi.
Dalam sambutannya, Aries Agung Paewai
menegaskan bahwa penyusunan Juknis SPMB Jatim resmi 2025 ini dimaksudkan untuk
menjamin akses pendidikan yang bermutu, inklusif, dan menjangkau seluruh
kalangan. “Sistem ini dirancang tidak hanya untuk menjaring siswa terbaik,
namun juga memberi kesempatan kepada mereka yang berasal dari keluarga kurang
mampu, penyandang disabilitas, maupun anak dari guru dan tenaga kerja yang
berpindah tugas,” ujarnya.
Adapun jalur pendaftaran dalam SPMB
Jawa Timur 2025 meliputi:
- Jalur
Domisili
- Jalur
Afirmasi
- Jalur
Prestasi (akademik dan non-akademik)
- Jalur
Mutasi orang tua/wali
- Jalur
Nilai Prestasi Akademik
Pelaksanaan pendaftaran akan dilakukan
secara daring (online) untuk sebagian besar sekolah, dan luring (offline) untuk
beberapa sekolah tertentu yang ditunjuk.
Untuk menjamin keadilan dan efisiensi
proses seleksi, Pemprov Jatim juga menetapkan kebijakan penataan wilayah
rayonisasi, penghitungan daya tampung, serta penyusunan sistem pemeringkatan.
Rayonisasi ini mempertimbangkan jarak tempat tinggal calon siswa, kondisi
geografis, serta persebaran kelurahan/desa.
Lebih lanjut, Juknis Penerimaan Murid
Baru 2025 Jawa Timur ini turut mengatur mekanisme pengawasan, pembinaan, hingga
sistem pelaporan aduan yang dapat diakses secara transparan oleh masyarakat.
Dengan diberlakukannya Petunjuk Teknis
SPMB SMA SMK SLB 2025, diharapkan pelaksanaan PPDB di Jawa Timur tahun 2025
dapat berjalan lebih merata, adil, dan berkualitas, sekaligus menjadi langkah
nyata menuju pendidikan yang inklusif dan berkeadilan sosial.
🔗 Download Juknis SPMB Jawa Timur
2025/2026: [tautan
unduh di sini]
0 Komentar